Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Bersama Disdukcapil Musi Rawas untuk Update NIK Bayi Baru Lahir

Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Bersama Disdukcapil Musi Rawas untuk Update NIK Bayi Baru Lahir

--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau terus berinovasi dan bertransformasi untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Salah satu inovasi yang baru-baru ini dikembangkan adalah Inovasi Lahir Batin (Update Bayi Baru Lahir dan Bantu Ingatkan).

“Inovasi lahir batin ini adalah upaya kita untuk mempercepat bayi baru lahir memperoleh jaminan kesehatan, ini merupakan salah satu harapan dari pemerintah terutama bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri tidak perlu menunggu selama 14 hari untuk aktif kepesertaannya,"kata Yunita Ibnu, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Selasa 1 Agustus 2023.

Kemudian, begitu bayi lahir sudah punya jaminan kesehatan, terlepas bayi baru lahir tersebut akan menggunakan atau tidak,. 

BACA JUGA:Obat Kosong, Pasien BPJS Jangan Mau Beli Obat Sendiri, ini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Yunita melanjutkan bahwa masyarakat yang tidak mendaftarkan bayinya pada saat bayinya lahir, khususnya bagi peserta PBPU Mandiri, maka iurannya akan terasa memberatkan terutama bagi bayi yang sedang tidak membutuhkan perawatan atau sakit, karena iurannya harus dibayarkan terhitung sejak bayinya dilahirkan.

“Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan kewajiban membayarkan iuran sejak dilahirkan dengan maksimal iuran yang dibayarkan dua tahun ditambah satu bulan berjalan,” ucap Yunita.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,  tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta JKN maksimal 28 hari setelah dilahirkan. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 18 Desember 2018 bagi setiap bayi dilahirkan dari orang tua yang telah terdaftar di program JKN.

BACA JUGA:Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS, ini Kata BPJS Kesehatan Lubuklinggau

Status bayi baru lahir ini akan aktif setelah pembayaran iuran, bayi baru lahir sudah terdaftar sebagai peserta JKN wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dengan Disdukcapil Musi Rawas, harapannya bayi-bayi yang lahir khususnya di Kabupaten Musi Rawas, langsung bisa punya NIK dan didaftarkan menjadi peserta JKN,” harap Yunita.

Dengan adanya inovasi atau sistem lahir batin ini, pendaftaran bayi baru lahir dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi SIPP dan grup dengan memberikan kewajiban rekap nomor JKN bayi baru lahir pada proses klaim persalinan non kapitasi dan dilakukan proses mengingatkan untuk memperbarui NIK melalui Whatsapp atau SMS ke orangtua bayi selaku peserta, serta bersinergi dengan Disdukcapil untuk pengkinian NIK bayi baru lahir peserta.

Untuk alurnya, ketika peserta datang ke FKTP untuk melakukan persalinan, bidang jejaring atau FKTP harus mendata peserta berdasarkan kartu keluarganya dan sudah disiapkan nama untuk bayi yang lahir tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: