Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS, ini Kata BPJS Kesehatan Lubuklinggau

Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS, ini Kata BPJS Kesehatan Lubuklinggau

BPJS Kesehatan-ilustrasi-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Keluarga pasien mengeluhkan layanan RS AR Bunda Lubuklinggau, karena menolak penggunaan BPJS Kesehatan.

Pasien tersebut diminta berobat secara umum,  karena sudah 1 bulan tidak terapi. Sehingga akhirnya pasien batal terapi, karena terkendala soal dana.

Tentunya dalam persoalan ini, masing-masing pihak memiliki versinya sendiri-sendiri. Pasien tentunya tidak jadi berobat atau terapi.

Sementara pihak RS AR Bunda Lubuklinggau menduga adanya miskomunikasi. Yakni soal rujukan yang sudah habis masanya.

BACA JUGA:Soal Pasien Terapi Ditolak Pakai BPJS Kesehatan, Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Berkaitan dengan persoalan ini BPJS Kesehatan Lubuklinggau memberikan penjelasan. Simak penjelasannya di bawah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu, menjelaskan bahwa terapi okupasi dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat jangan khawatir ditolak, karena terapi ini dijamin BPJS Kesehatan jika sesuai prosedur dan memiliki rujukan dari dokter spesialis rehabilitasi medik,” jelas Yunita, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu 26 Juli 2023.

Yunita menyampaikan, rujukan terapi okupasi dapat diperoleh setelah adanya pemeriksaan dan diagnosa medis mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke dokter spesialis anak dan dokter spesialis rehabilitasi medik.

BACA JUGA:Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Harus Pakai Umum, Berikut Kronologisnya

Setelahnya pasien dapat dibawa ke klinik yang melayani terapi okupasi di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan terapi lanjutan.

“Perlu di ingat bahwa, rujukan terapi okupasi memiliki masa berlaku selama 90 hari. Sehingga apabila sudah melewati 90 hari peserta memulai kembali alur pelayanan dari FKTP”, jelas Yunita.

Selanjutnya, apabila Peserta BPJS Kesehatan ditolak setelah mengantongi rujukan, Yunita menghimbau peserta untuk dapat langsung melaporkan ke BPJS Kesehatan.

"Untuk pelaporan dapat dilakukan melalui petugas BPJS Satu, Call Center 165, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan Aplikasi Mobile JKN," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: