Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Menikah beda agama dilarang berdasarkan undang-undang.-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Bujang Bekorong jadi Raja, Dihianati Enam Dehe, Begini Jadinya

Syarat untuk mengajukan pendaftaran pernikahan yakni minta surat model N dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

Lalu surat penyataan bujang/gadis, persetujuan mempelai laki dan perempuan. 

Jika calon mempelai laki-laki domisili beda wilayah misalnya dari kecamatan lain atau kota lain minta rekomadnasi dari KUA di daerah tempat tinggalnya.

Bagaimana dengan biaya nikah? Ditegaskan Helmi, untuk biaya menikah jika dilakukan di KUA tanpa dipungut biaya. 

BACA JUGA:Dibangun 2024, Berikut Simpang Susun Ruas Tol Muara Enim-Lubuklinggau, Musi Rawas Usulkan Tambah 1 Gerbang Tol

Namun jika melakukan pernikahan di rumah, calon pengantin menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp600 ribu.

Halmi menyarankan jika akan melangsungkan pernikahan sebelum menentukan tanggal sebaiknya daftarkan dulu ke KUA agar dapat diatur waktu pelaksanaan akad nikah.

Sebab sering kali warga sudah membuat undangan kemudian baru mendaftarkan ke KUA. Ini akan menjadi masalah ketika waktu yang sama banyak yang menikah. 

Sementara petugas yang menikahkan hanya 2 orang di setiap kecamatan yaitu Kepala KUA dan Penghulu. 

BACA JUGA:Terungkap Pasangan yang Menginap di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau, Polisi Berikan Penjelasan

Bagaimana dengan bimbingan pra nikah? Sda dua bimbingan pra nikah untuk calon pengantin.

Pertama program dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama. 

Untuk bimbingan pra nikah program Pemerintah Pusat dilaksanakan serentak setiap angkatan maksimal 15 orang pematerinya dari Kemenag dan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Sedangkan program mandiri dilaksanakan terus berapapun jumlahnya, walaupun hanya dua pasang tetap dilaksanakan.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos