Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Menikah beda agama dilarang berdasarkan undang-undang.-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Saling mencintai berbeda agama tidak dilarang. Namun bolehkah saling mencintai beda agama melanjutkan ke jenjang pernikahan? 

Menikah beda agama sangat jarang sekali ditemukan di Indonesia khususnya di Kota Lubuklinggau. 

Kalaupun ada perempuan dan laki-laki beda agama saling mencintai ingin menikah, salah satu dari mereka harus pindah agama.

Pernikahan boleh dilangsung apabila kedua pasangan memeluk agama yang sama.  

BACA JUGA:Soal Tol Bengkulu Lubuklinggau, Jokowi Singgung Pembebasan Lahan

Sebab pemerintah telah mengatur larangan menikah beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Bahkan untuk mempertegas larangan tersebut Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan keputusan. Sebab sebelumnya pernah terjadi kasus nikah beda agama dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN).

Surat edaran dari Mahkamah Agung tersebut Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawainan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Ada kasus sehingga MA menerbitkan keputusan larangan nikah beda agama,” tegas Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, M Helmi Jaya dikutip dari linggaupos.bacakoran.id. 

BACA JUGA:Persingkat Waktu Tempuh 2 Provinsi, Berikut Panjang Tol Bengkulu-Lubuklinggau yang Disebut Jokowi

Ada dua poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung mengenai larangan nikah beda agama. 

Yakni untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada beberapa ketentuan.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos