Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Saling Cinta Beda Agama, Ingin Menikah, Bolehkah? Berikut Ulasannya

Menikah beda agama dilarang berdasarkan undang-undang.-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Gantikan Posisi Permaisuri Dewi Bungsu, Dehe Enam Sekongkol dengan Hulubalang

Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkama Agung Muhamamd Syarifuddin.

Diakui Helmi, dirinya sudah beberapa kali menjadi Kepala KUA di Kota Lubuklinggau namun belum pernah ada orang yang beda agama minta dinikahkan.

Namun jika ada pasangan calon pengantin yang beda agama mau nikah, prosedurnya kedua agamanya harus sama. 

Jika pasangan calon pengantin itu mau nikah secara Islam maka harus masuk Islam dulu dengan membuat surat pernyataan masuk Islam. 

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Merantau Bawa Ayam Beruge Putih, Ini Pesan Nenek Bujang Bekorong

KUA akan membimbing untuk prosesi masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

 “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah”. 

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

Selanjutnya diterbitkan sertifikat bahwa yang bersangkutan sudah masuk Islam. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Segera Dibangun, Berikut Rencana Pengerjaannya

Kemudian sertifikat itu disampaikan ke Pengadilan Agama dan rumah ibadah agama sebelumnya agar diketahui. 

Selanjutnya yang bersangkutan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengganti identitas agamanya. 

Setelah administrasi lengkap kemudian didaftarkan untuk pelaksanaan pernikahan.

Mengenai kelanjutan bimbingan mualaf di Kota Lubuklinggau sudah ada lembaganya yaitu mualaf centre. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos