7 Kontroversi UU Kesehatan, Soal Dokter Asing Hingga Aturan Tembakau, ini Kata Puan Maharani

7 Kontroversi UU Kesehatan, Soal Dokter Asing Hingga Aturan Tembakau, ini Kata Puan Maharani

Kontroversi UU Kesehatan--

BACA JUGA:Ingin Beli Kacamata, Tapi Budget Tipis? BPJS Kesehatan Berikan Subsidi Kacamata Bagi Peserta BPJS

6. Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif

Dalam pasal 149 dijelaskan bahwa produk tembakau termasuk zat adiktif. Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

5. Alokasi Anggaran Kesehatan

Persoalan yang menjadi sorotan adalah alokasi anggaran. DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

BACA JUGA:Simak! Ini 4 Cara Menggemukkan Badan dengan Mudah, Jangan Asal-asalan

Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal. Namun, penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun memastikan jika seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut. 

Komentar Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hak-hak tenaga kesehatan tidak akan hilang di dalam UU Kesehatan.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini,” jelasnya dikutip dari menpan.go.id.

BACA JUGA:Ketahui Cara Melakukan Yoga, ini 4 Manfaat Yoga untuk Pemula

“Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: