Kajari Lubuk Linggau Ungkapkan Keprihatinan, Terkait Banyaknya Kasus Narkoba

Kapolres Lubuk Linggau dan Kajari saat pemusnahan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya kasus narkoba di Lubuk Linggau.
Hal ini diungkapkan Anita Asterida disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Kamis 22 Mei 2025.
Kajari awalnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba tujuannya untuk menghindari penyalahguaan secara internal. “Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum,” ia menjelaskan.
Selain itu, Kajari juga mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya kasus narkoba di Lubuk Linggau. “Lubuk Linggau agak luar biasa sekarang narkotikanya,” kata Kajari.
BACA JUGA:Wanita Penghuni Panti Jompo Yang Ditemukan di Bukit Kancil Lubuk Linggau Meninggal Dunia
Apalagi menurut Kajari penyalahgunaan narkoba bukan hanya meramba dewasa, juga anak-anak, sehingga bisa merusak masa depannya. “Agak prihatin melihat kondisinya,” kata Kajari yang berharap pada 2025 ini, pengguna narkoba bisa menurun.
Diakui Kajari masih banyaknya pengguna narkoba ini, karena saat ini sudah semakin mudah didapatkan oleh pengguna dengan harga yang terjangkau. “Mereka dengan uang Rp100 ribu sudah bisa menggunakan dan berbagi,” kata Kajari.
Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti, dijelaskan berasal dari 80 perkara narkotika, 29 perkara kemnegtibum, 16 perkara orang harta dan benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Januari sampai Mei 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Parang, pisau, tojok dan dodos sebanyak 20 buah. Kemudian Senjata api (laras pendek dan laras panjang) sebanyak 8 buah.
BACA JUGA:Viral, Tabrakan Pick Up dan Truk Kayu di Cecar Musi Rawas, 3 Korban Luka
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 464,37 gram, pil ekstasi sebanyak 450 butir, ganja sebanyak 97.97 gram serta obat-obatan yang termasuk obat kuat sebanyak 12 jenis jamu.
Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: