7 Kontroversi UU Kesehatan, Soal Dokter Asing Hingga Aturan Tembakau, ini Kata Puan Maharani

7 Kontroversi UU Kesehatan, Soal Dokter Asing Hingga Aturan Tembakau, ini Kata Puan Maharani

Kontroversi UU Kesehatan--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Undang Undang (UU) Kesehatan sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang di Gedung Nusantara II, Selasa 11 Juli 2023.

UU Kesehatan ini sebelum disahkan banyak menuai kotroversi, pasalnya banyak aturan-aturan baru yang dianggap tidak relevan. Bahkan melucuti organisasi dalam bidang kesehatan.

Ketika UU Kesehatan masih berbentuk Rancangan Undang Undang (RUU) dan beredara di publik, diketahui ada sekitar 7 pasal yang dianggap kontroversi.

Adapun ke-7 hal yang dianggap kontoversi itu, diantarnya soal diberikannya izin dokter asing untuk praktek.

BACA JUGA:UU Kesehatan Disahkan, Mau Jadi Dokter Spesialis Tidak Perlu Mendaftar di Fakultas Kedokteran

Berikut 7 kontroversi UU Kesehatan yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber.

1. Kemudahan Izin Dokter Asing

Dalam UU Kesehatan yang baru, yakni menggantikan UU No.36 tahun 2009, direvisi soal kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.

Di dalam beleid yang baru disahkan itu disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan mau kembali ke dalam negeri buat membuka praktik.

Menurut Pasal 233 UU Kesehatan, yang isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:Apakah Nasi Uduk Sehat untuk Sarapan Pagi? Cek Faktanya di Sini

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).“

Persyaratan yang harus dikantongi mereka buat membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: