Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Mulai Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID - Pada Juni 2025, para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta akan mendapatkan subsidi upah, berikut besaran dan syaratnya.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan pada Juni-Juli 2025.
Program bantuan subsidi upah tersebut merupakan salah satu dari enam stimulus ekonomi yang diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan meningkatkan domestic di kuartal II tahun 2025.
Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Cek Sekarang, Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair, Begini Caranya
Program BSU tersebut sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Nah, tahun 2025 ini BSU kembali dimasukkan dalam kebijakan stimulus ekonomi yang tengah difinalisasikan pemerintah.
Tujuan dari stimulus ekonomi tersebut ialah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur lebaran dan menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.
Namun, dalam hal ini tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus di penuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untik anda, dilansir dari berbagai sumber, ketahui persyaratan dan nominal BSU di bawah ini.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas.
Penerapan program BSU 2025 sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025, Ada Long Weekend 2 Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: