Kotak Permen yang Dibawa Warga Sumber Agung Lubuk Linggau Berisi Ekstasi

Tersangka Niko Aprian Saputra Sakti --
LINGGAUPOS.CO.ID – Niko Aprian Saputra Sakti (35) warga Jalan Jalan Soekarno Hatta Rt.06 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, ditangkap polisi.
Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena membawa ekstasi yang disimpan di dalam kotak permen.
Niko Aprian Saputra Sakti ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Ponorogo Rt. 04 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan tersangka Niko diduga sebagai pengedar.
BACA JUGA:Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas
Dari Niko diamankan barang bukti 25 butir pil ekstasi berlogo chanel warna pink, yang disimpan di kotak permen yang dililitkan lakban warna hitam.
Kasat Resnarkoba menjelaskan petugas menyergap tersangka saat berada di Jalan Ponorogo Rt. 04 Kelurahan Sumber Agung.
Saat digeledah ditemukan sebuah kotak dililit lakban hitam di pinggangnya. Ketika dibuka ternyata kotak permen, yang di dalamnya ada 25 butir pil ekstasi berlogo chanel warna pink.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan.
BACA JUGA:Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Menteri Imipas: Siapapun yang Terlibat Ditindak Tegas
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditambahkan Kasat Resnarko diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni sebagai pegedar.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: