Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Almarhum Ustadz Fauzan Aziz akan dibadalhajikan oleh petugas. --

BACA JUGA:Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, 192 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

Badal haji juga merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum haji tapi telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.

Selain itu, badal haji juga didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal sejak di embarkasi maupun sebelum pelaksanaan wukuf.

Badal haji juga bisa dilakukan untuk mewakilkan atau menggantikan jemaah haji yang uzur secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Hukum Badal Haji

Hukum badal haji tertuang dalam sejumlah hadis. Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Haji yang Mabrur? ini Tips Buya Yahya Agar Ibadah Haji tak Sia-Sia

"Dari Ibnu Abbas dari Al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah: Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!"

Selain itu, juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini.

"Dari Ibnu Abbas ra: Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, dia bertanya, 'Wahai Nabi SAW, ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarkan bukan? Bayarlah utang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi."

Kemudian, tertuang pula dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut.

BACA JUGA:Jemaah Haji Harus Hindari 6 Kegiatan Ini, Jika Tidak Bisa Jadi Masalah

"Dari Ibnu Abbas pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata, 'Labbaika 'an Syubrumah' Lalu Rasulullah bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lalu dijawab, 'Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah', jawab lelaki itu. 'Apakah kamu sudah pernah haji?' Rasulullah bertanya. 'Belum' jawabnya. 'Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah' lanjut Rasulullah."

Syarat Badal Haji

Setelah mengetahui apa itu badal haji dan hukumnya dalam Islam, berikut syarat badal haji menurut masing-masing mazhab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: