Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Almarhum Ustadz Fauzan Aziz akan dibadalhajikan oleh petugas. --

MEKAH, LINGGAUPOS.CO.ID - Jemaah haji asal Lubuklinggau, Ustadz H Fauzan Aziz meninggal dunia di Mekah karena sakit. 

Almarhum yang diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas Kota Lubuklinggau, meninggal dunia

Almarhum meninggal dunia Jumat 23 Juni 2023 atau 5 Zulhijjah 1444 H sekitar pukul 14.35 Waktu Saudi Arabia di Rumah Sakit King Faisal. 

Berkaitan dengan adanya jemaah haji yang meninggal dunia, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan menyampaikan rasa belasungkawanya. 

BACA JUGA:Ustadz Fauzan Aziz, Jamaah Haji Lubuklinggau yang Meninggal Dunia, Sempat Jatuh di Kamar Mandi

“Semoga almarhum diampuni semua dosanya dan diterima semua amal ibadahnya dan insya Allah mendapatkan pahala haji yang mabrur, Aamiin,” ujar Syafitri dikutip dari laman Kemenag Sumsel. 

Syafitri menambahkan, sebelumnya jemaah Embarkasi Palembang yang meninggal di Arab Saudi, ada jemaah asal Palembang Mustafa Husin Syatri dari kloter 7 yang meninggal di Madinah dan dimakamkan di Pemakaman Baqi. 

Kemudian Nur Zainudin Ahmad Darun asal OKU Timur yang wafat di Mekkah. Adapun jemaah yang meninggal di embarkasi ada satu orang, yaitu Turiyah dari OKU Timur asal kloter satu. 

Menurut Syafitri, jemaah yang meninggal akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Jamaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal Dunia

Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria, yaitu jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. 

Kemudian jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Terakhir jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang belum berhaji tetapi sudah tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: