Suami di Palembang Telantarkan Istri Hingga Tewas, Karena Hubungan Badan, ini Kronologisnya

Suami di Palembang Telantarkan Istri Hingga Tewas, Karena Hubungan Badan, ini Kronologisnya

Tersangka Wahyu Saputra (kiri) yang mentelantarkan istri hingga akhirnya tewas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang suami di Palembang menelantarkan istrinya yang sedang sakit, hingga akhirnya tewas.

Motifnya gara-gara sang istri tidak mau, bahkan tidak bisa melayani suaminya untuk berhubungan badan, karena sedang sakit.

Karena perbuatannya tersebut, sang suami pun diamankan polisi. Bahkan kini menjalani proses hukum di Polrestabes Palembang.

Tersangka adalah Wahyu Saputra (26) warga Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap di Tugumulyo Bawa 153 Butir Ekstasi, Keluarga Sebut Dijebak

Wahyu Saputra ditetapkan tersangka kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam pers rilis Selasa 28 Januari 2025, menjelaskan tersangka Wahyu Saputra ditangkap Senin 27 Januari 2025 malam.

Penangkapan terhadap Wahyu Saputra berdasarkan laporan kakak korban Sindi, yakni Purwanto dengan tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun dalam penyidikan yang dilakukan Polrestabes Palembang, bukan mengarah ke KDRT, melainkan serangkaian tindakan pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya dan pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. 

BACA JUGA:2 Hari 2 Kali Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dikabarkan Ada Korban

Motifnya, karena tersangka merasa jengkel karena istrinya, sebab korban menolak melakukan hubungan suami istri. 

"Jadi memang tersangka ini sudah sering ditolak melakukan hubungan suami istri, karena kondisi kesehatan korban yang semakin lama semakin menurun, " jelas Kapolrestabes, dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu 29 Januari 2025.

Sakit Sejak November 2024

Diketahui korban Sindi menderita sakit batuk berdahak sejak awal November 2024. 

BACA JUGA:Wujud Pertanggungjawaban, Koperasi Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Rapat Anggota Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: