Wajib Tahu! Hukum Kurban Idul Adha dari Orang yang Tidak Salat dan Puasa
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: NU Online/Suwitno)--
BACA JUGA:Selain Mantan Bupati Muratara, Suap Proyek PUPR Juga Seret Mantan Kepala Bappeda
Ayat ini menunjukkan pentingnya shalat sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, seseorang yang tidak melaksanakan shalat dengan sengaja dan terus-menerus maka akan senantiasa mendapatkan dosa yang sangat besar kelak di akhirat.
Dalam konteks hukum kurban, seorang yang tidak shalat, secara hukum kurbannya sah. Pasalnya, keabsahan kurban tidak ada kaitan dengan seorang tersebut rajin shalat ataupun tidak sama-sekali, ataupun shalatnya bolong-bolong.
Adapun syarat yang berkaitan dengan kurban ialah harus seorang yang beragama Islam, balig, orang yang mampu [kaya] dan berakal sehat.
Apabila seorang yang melaksanakan kurban tersebut seorang muslim, berakal sehat, dan mampu untuk berkurban, maka kurban tersebut sah, kendatipun ia bukan seorang yang taat dalam shalat.
BACA JUGA:Peduli Sesama, PT Sumatera Sawit Lestari Berikan Bantuan Ke Mushola Kantor Camat Rawas Ilir Muratara
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah V, [Kuwait, Wazātu al Awqāfi wa asy Syuuni al Islāmiyah, 1987], halaman 79-81;
الشرط الاول: الاسلام، الشرط الثاني: الاقامة، الشرط الثالث : الغنى، الشرطان الرابع والخامس: البلوغ والعقل
Artinya: "Syarat orang yang berkurban yang pertama ialah Islam, kedua, orang mukim, ketiga, orang yang kaya, keempat dan kelima balik dan berakal."
Di sisi lain, berbeda jika yang berkurban tersebut non muslim dan tidak berakal, maka kurbannya tersebut tidak sah. Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah ;
BACA JUGA:6 Warga Kepahiang Bengkulu Mencuri Jahe Karena Miskin, Pengakuannya Bikin Sedih
BACA JUGA:Asyiik..! PT KAI Tebar Promo Libur Sekolah, Diskon 25 Persen, Cek Jadwal dan Rutenya
الشرط الاول الاسلام فلا تجب على الكافر ولا تسن له لانها قربة والكافر ليس من اهل القرب
Artinya: "Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya."
Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab menjelaskan syarat lain yang menjadi keabsahan kurban ialah hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi tiga kriteria.
Pertama, hewan yang sah dijadikan sebagai hewan kurban ialah binatang ternak. Ia berkata;
BACA JUGA:Keyla Azzahra Purnama, Paskibraka Nasional dari Lubuklinggau, Atlet Voli yang Biasa Hidup di Asrama
BACA JUGA:Cuma di Jaman Jokowi, Libur Idul Adha 2023 Serasa Idul Fitri, ini Rinciannya
أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف.
Artinya: "Adapun hukum berkurban, maka syarat sah dalam kurban hendaklah berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, sama saja untuk setiap jenis unta tersebut tidak hidup di negeri Arab, maupun itu unta Arab. Dan dan juga setiap jenis sapi dari spesies sapi Arab, dan sapi Durban (daerah Afrika), serta setiap jenis kambing berupa domba, kambing kacang, dan spesies kambing dari jenis keduanya. Dan tidak memadai hewan kurban selain dari binatang ternak berupa banteng, keledai, dan selain keduanya, tanpa perselisihan pendapat." [Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid VIII, [Beirut, Dar al Fikr , 1996, halaman, 393]
Kedua, umur hewan tersebut harus mencukupi. Untuk unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun.
أجمعت الأمة على أنه لا يجزئ من الإبل والبقر والمعز الا الثني ولا من الضأن الا الجذع
BACA JUGA:Cuma di Jaman Jokowi, Libur Idul Adha 2023 Serasa Idul Fitri, ini Rinciannya
BACA JUGA:Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR
Artinya: "Telah sepakat ulama, bahwa tidak sah dari hewan kurban dari jenis unta, dan sapi dan kambing selain umur 2 tahun, dan tidak dari domba kecuali jaza’ah."
Ketiga, hewan kurban tersebut seyogianya tidak ada cacat dan aib. Nabi bersabda;
أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى
Artinya; "Ada empat cacat yang tidak mencukupi dalam berkurban, Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan kurus yang tidak juga sembuh.” (HR. Imam Tirmidzi).
BACA JUGA:Satu JCH Asal Lubuklinggau Masih Dirawat, Jemaah Haji Indonesia di Mekah Dapat Menu Nusantara
BACA JUGA:Jemaah Haji Harus Hindari 6 Kegiatan Ini, Jika Tidak Bisa Jadi Masalah
Pada akhirnya, meskipun kurban sah bagi orang yang tidak shalat, akan tetapi penting diingat menjalankan shalat secara rutin adalah bagian integral dari identitas Muslim dan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pun shalat merupakan kewajiban seorang muslim pada Tuhan, yang seyogianya tidak diabaikan.
Pun dalam konteks kurban, seseorang yang ingin melaksanakannya sebaiknya memperkuat ikatan spiritualnya dengan shalat sebagai persiapan untuk melaksanakan ibadah tersebut dengan sebaik-baiknya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.nu.or.id