Satu JCH Asal Lubuklinggau Masih Dirawat, Jemaah Haji Indonesia di Mekah Dapat Menu Nusantara
Salah seorang JCH asal Kota Lubuklinggau masih menjalani perawatan di Kantor Kesehatan karena masih mengalami sesak napas.-Dokumen-Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Kota Lubuklinggau
MEKKAH, LINGGAUPOS.CO.ID – Salah seorang Jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menjalani perawatan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah.
JCH tersebut sebelumnya dirujuk ke Kantor Kesehatan karena mengalami sakit radang paru-paru atau Pneumonia.
Ketua Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Kota Lubuklinggau, dr. Diana Utama Putri mengabarkan, hingga Selasa 20 Juni 2023, jemaah tersebut belum dibolehkan pulang ke tempat penginapan.
Hasil pemeriksaan tim medis, JCH yang dirawat itu masih belum pulih secara total. Selain itu JCH asal Kota Lubuklinggau tersebut masih mengalami sesak napas.
BACA JUGA:Jemaah Haji Harus Hindari 6 Kegiatan Ini, Jika Tidak Bisa Jadi Masalah
“Nafas masih sesak jadi memang butuh perawatan lebih lanjut, makanya belum boleh pulang ke hotel,”kata dokter Diana Utama kepada wartawan.
Sementara itu untuk JCH perempuan lainnya yang juga sempat dirawat, hasil pemeriksaan tim medis sudah diperbolehkan pulang. “Tapi kita tetap awasi perkembangan kesehatannya,” tambah dokter Diana.
Bagaimana dengan JCH asal Kota Lubuklinggau lainnya? Untuk JCH lainnya dikabarkan dr Diana masih dalam keadaan sehat walafiat. Tim
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Kota Lubuklinggau sebelumnya telah memberikan obat batuk dan pilek kepada JCH yang mengalami gejala flu.
BACA JUGA:Permintaan Libur Idul Adha 2023 Dipenuhi, Berikut Respon Muhammadiyah
Diana berharap masyarakat khusunya warga Kota Lubuklinggau dapat mendoakan kesembuahan JCH yang dirawat. Termasuk tenaga kesehatan yang sedang mendampingi jemaah dalam beribadah.
Sementara itu Jemaah haji Indonesia diminta mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah setempat saat mengunjungi tempat ibadah.
JIka tidak jemaah haji yang melakukan pelanggaran aturan akan mendapatkan masalah.
Terutama saat melakukan kegiatan mengambil foto ataupun video di Masjidil Haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: