2 Warga Lawang Agung Dihadang Saat Melintas di Jalinsum Depan Polres Muratara, Penyebabnya Bikin Kaget
Polres Muratara di Jalinsum Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dihadang saat melintas di depan Polres MURATARA.
Tepatnya Jalinsum KM 85 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka Firdaus alias Daus dan Muhammad Afdal alias Al yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara--
Kedua orang yang dihadang adalah Firdaus alias Daus (29) dan Muhammad Afdal alias Al (25). Keduanya dihadang saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario warna silver.
Ternyata Daus dan Al dihadang oleh petugas Sat Narkoba Polres Muratara, karena diduga membawa Narkoba jenis sabu.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan dari keduanya diamankan sabu, yakni 0,24 gram.
Adapun kronologis kejadiannya, awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli sabu.
Setelah, mendapatkan informasi tersebut tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui ada 2 orang membawa sabu akan melintas di depan Polres Muratara.
Kemudian, petugas dipimpin Kanit Narkoba melakukan penghadangan terhadap keduanya yang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking
Namun, ketika melihat ada petugas menghadang, kedua tersangka sempat membuang barang bukti di jalan.
Ketika ditangkap, dan benda yang dibuang diambil, ternyata isinya sabu.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: