Curi di Rumah Sendiri, Anak di Lubuk Linggau Ditangkap

Curi di Rumah Sendiri, Anak di Lubuk Linggau Ditangkap

Pelaku berinisial MLH (17), warga Jalan Depati Said RT. 02 Kelurahan Ulak Lebar saat diamankan petugas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau dikejutkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya sendiri. 

Pelaku berinisial MLH (17), warga Jalan Depati Said RT. 02 Kelurahan Ulak Lebar, dilaporkan oleh ayah kandungnya Winarto ke Polsek Lubuk Linggau Barat, setelah menguras barang-barang berharga dari dalam rumah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka MLH, yang tinggal serumah dengan orang tuanya, mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam. 

Aksi pencurian dilakukan dengan cara membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Beat.

BACA JUGA:Didit Armansyah Calon Tunggal Ketua KONI Lubuk Linggau, Dapat Dukungan 43 Cabor

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 19.00 WIB tersangka pergi lagi dan baru kembali keesokan harinya, Kamis 22 Mei 2025, pelaku kembali pulang sekitar pukul 07.00 WIB.

Merasa dirugikan dan kecewa atas perbuatan anaknya, Winarto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Laporan tersebut resmi dibukukan dengan Laporan Polisi: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025, dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:20 Rumah Ambruk, Gempa Dinihari di Bengkulu yang Dirasakan Hingga ke Lubuk Linggau

Akhirnya, pada Jumat pagi 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan MLH di kediamannya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik orang tuanya sendiri.

Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek hukum anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jono Fajri menyampaikan bahwa meskipun perkara ini melibatkan hubungan keluarga, hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa keadilan dan efek jera.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: