Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco terdakwa perkara suap proyek pada Dinas PUPR Muratara saat menjalani sidang perdana-Dokumen-sumateraekspres.bacakoran.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Makin panas. Naman mantan Bupati Muratara inisial MSH ikut terseret dalam dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Pagi Sore 2017 lalu. 

Saat melakukan OTT, Tim Polda Sumsel mengamankan Sekretaris Dinas PUPR Muratara Ardiansyah yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada 2018 lalu. 

Hasil pengembangan penyidikan, Polda Sumsel juga menetapkan Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco seorang kontraktor yang menyuap Ardiansyah. 

Penetapan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diketahui saat penyidik Polda Sumsel melimpahkan berkas ke Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Senin 5 Juni 2023. 

BACA JUGA:Penyuap dalam Kasus OTT Sekdin PUBM Muratara Ditahan

Nah pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 20 Juni 2023, terungkap nama mantan Bupati Muratara MSH ikut terseret. 

MSH disebut-sebut pernah bertemu dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco.

Saat itu terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco mendapat perintah untuk menemui Kepala Bappeda Muratara ES yang selanjutnya mengarahkan ke pihak Dinas PUPR.

Dikutip dari sumateraekspres.id, JPU menyebut, tujuan terdakwa menemui HDH untuk meminta jatah proyek yang ada di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Ini Identitas Lengkap 3 Oknum LSM yang Ditangkap Dalam OTT di Lubuklinggau

Setelah pertemuan itu, terdakwa juga menemui Ardiansyah Sekretaris Dinas PUPR. 

Terdakwa mendapatkan proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara TA 2017, senilai Rp1,4 miliar.

“Dalam kesepakatan itu ada dugaan pemberian komitmen fee terkait proyek, yakni 15 persen dari nilai proyek dan 1 persen untuk pokja,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 20 Juni 2023.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: