Ustadz Komentari Mualaf Nistakan Agama, ini Katanya

Ustadz Komentari Mualaf Nistakan Agama, ini Katanya

KH Lukman Hakim.--

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.

BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Human Trafficking atau Perdagangan Orang, Satu Tersangka Wanita Diamankan

 “Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Lubuklinggau.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.

Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

BACA JUGA:Kreasikan Daging Kurban Idul Adha 2023 Anda dengan Tumis Sapi Lada Hitam, ini Resepnya

BACA JUGA:Wow, Keren! Putri Ariani Bakal Gelar Konser Megah di Malaysia, Catat Jadwalnya

Selain itu, tersangka Riyan juga dijerat pasal 156a KUHP atau 156 KUHP.

Pasal 156 a menjelaskan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuklinggau, Ismuridjal Umar memberikan pernyataan tegas.

BACA JUGA:Soal Libur Idul Adha 2 Hari, 4 Menteri Berikan Keputusan Bersama Usulan Muhammadiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: