Ustadz Komentari Mualaf Nistakan Agama, ini Katanya

Ustadz Komentari Mualaf Nistakan Agama, ini Katanya

KH Lukman Hakim.--

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi, Kuota 1000, Dibuka 13 Juli 2023

“Saya meminta kepada pihak Polres Lubuklinggau, untuk memeriksakan kejiwaan Riyan Watimena, ke psikolog atau ahli kejiwaan,” tegasnya Kamis 15 Juni 2023.

Karena menurut Ismuridjal Umar, secara logika tidak mungkin seseorang pemeluk agama merusak kitab suci agamanya sendiri.

“Apalagi seorang mualaf, biasanya justru memiliki ketaatan yang lebih. Dan juga menurut pengakuannya, ia bersedih karena istrinya meninggal dunia,” tambah Ismuridjal Umar.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada penyidik Polres Lubuklinggau, mengedepankan mediasi dalam proses hukumnya.

BACA JUGA:Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga, Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur

BACA JUGA:Sudah Siap Rayakan Idul Adha 2023? ini Resep Bistik Daging Sapi

“Harapan kami dilakukan mediasi. Kecuali kalau memang penyidik menyimpulkan, bahwa memang harus diproses hukum,” tegasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: