Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Warga Kabupaten PALI diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan orang di LUBUKLINGGAU.

Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan itu, adalah Bastiar (25).

Selain Bastiar, ada juga Eko Alfa (31) warga Kota Lubuklinggau, yang sama-sama menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sudah menetapkan seorang tersangka bernama Sulastri alias Tri (50) warga RT. 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Human Trafficking atau Perdagangan Orang, Satu Tersangka Wanita Diamankan

Korban Bastiar menjelaskan, awalnya ia mengetahui adanya lowongan kerja (loker) dari tersangka Sulatri melalui facebook.

“Saya baca di facebook Loker Linggau dan sekitarnya,” kata Bastiar dalam video testimoni, Sabtu 17 Juni 2023.


Korban TPPO, Eko Alfa (kiri) dan Bastiar (kanan)--

Kemudian Bastiar menghubungi Sulastri yang ada nomor WA di facebook. “Katanya mau dipekerjakan di Pabrik Kerupuk di Batam,” tambah Bastiar.

Dalam percakapan dengan Sulastri, tidak ada permintaan agar membayar. Namun gaji pertama Bastiar akan diambil Sulastri dengan alasan biaya perjalanan.

BACA JUGA:Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga, Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur

Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka, yakni wanita penyalur tenaga kerja.

Ungkap kasus dilakukan Tim Macan Linggau, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: