Pemilu 2024 Dikabarkan Proporsional Tertutup, ini Penjelasan MK

Pemilu 2024 Dikabarkan Proporsional Tertutup, ini Penjelasan MK

Sebanyak 8 parpol bersatu menolak usulan pemilu tertutup yang diusung PDIP.-twitter @airlangga_hrt---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) dikabarkan proporsional tertutup dan putusan sistem Pemilu 2024 ke proporsional tertutup telah bocor dan disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah tentang dugaan kebocoran informasi terkait perkara gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu tersebut.

Ditegaskannya, sejauh ini yang sudah pasti yakni 31 Mei 2023 baru penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai, mengundang perhatian publik.

BACA JUGA:Terkait Wanita Melahirkan dari Muratara Meninggal Dunia, ini Penjelasan RS AR Bunda Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Awal Perencanaan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin, Usai Nyabu Langsung Beraksi

Sebab, hingga kini putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023 para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

BACA JUGA:Pernah Kirim Uang Rp30 Juta Ke Pelaku! Rebecca Klopper Jadi Korban Pemerasan Terkait Kasus Video Dewasa

BACA JUGA:SMPN 6 Lubuklinggau Sukses Gelar Acara Pelepasan dan Perpisahan Siswa/Siswi Kelas IX

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mendalami pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Denny terkait rahasia negara menjadi preseden buruk, karena itu polisi harus melakukan penyelidikan.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan ke publik lantaran menjadi rahasia ketat.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muratara Investigasi, DPRD Sesalkan Pelayanan Puskesmas Hingga Wanita Melahirkan Meninggal

BACA JUGA:Imbas Kematian Seorang Biduan, Kepala KPPN Diperiksa Polisi

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," terangnya.

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai ketua MK, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis.

Untuk itu, ia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya.

BACA JUGA:Bupati Muratara Tegas Soal Lambannya Pelayanan Puskesmas, Hingga Wanita Hendak Melahirkan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pemkab Lebong Berikan Sanksi Berat untuk ASN yang Kabur dengan Pria Idaman Lain ke Muba

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Denny turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: