Pernah Kirim Uang Rp30 Juta Ke Pelaku! Rebecca Klopper Jadi Korban Pemerasan Terkait Kasus Video Dewasa

Pernah Kirim Uang Rp30 Juta Ke Pelaku! Rebecca Klopper Jadi Korban Pemerasan Terkait Kasus Video Dewasa

Rebecca Klopper diminta pulang dari rumah Fadly Faisal karena langgar aturan-Instagram/ @rklopperr-Instagram/ @rklopperr--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Artis Rebecca Klopper ternyata pernah menjadi korban pemerasan terkait video dewasa 47 detik dirinya.

Sebelum video dewasa 47 detik tersebar luas, perempuan yang disapa Becca ini sudah melaporkan kasusnya ke polisi pada 6 Oktober 2022.

Rebecca Klopper mengaku diperas dan diancam pelaku kala itu menyebarkan video dewasa tersebut.

Kasus video dewasa 47 detik yang menyeret nama Rebecca Klopper masih terus berlanjut.

BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rebecca Klopper Soal Video Adegan Dewasa? ini Kata Brigjen Ahmad Ramadhan

BACA JUGA:Viral! Video Adegan Dewasa Mirip Dirinya, Rebecca Klopper Bakal Dipanggil Bareskrim

Artis cantik yang akrab disapa Becca itu diketahui telah melaporkan penyebar video dewasa mirip dirinya yang belakangan ini heboh.

Baru-baru ini terungkap, jika laporan tersebut telah dibuat Becca pada Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Ramzy, pengacara yang saat itu menangani laporan tersebut.

"Benar, dulu sekitar bulan oktober saya mendapatkan surat kuasa dari RK melalui kakanya dan temannya, yang juga klien saya yaitu Marissya Icha untuk membantu Rebecca membuat laporan ke Polisi," ujarnya.

BACA JUGA:SMPN 6 Lubuklinggau Sukses Gelar Acara Pelepasan dan Perpisahan Siswa/Siswi Kelas IX

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muratara Investigasi, DPRD Sesalkan Pelayanan Puskesmas Hingga Wanita Melahirkan Meninggal

"Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK hal tersebut berkaitan dengan permasalahan yang sedang ramai sekarang yaitu video yang beredar," ungkapnya.  

Rebecca Klopper Pernah Kirim Uang Rp30 Juta ke Pelaku

Dari kasus tersebut, Polri memanggil dua orang yang berinisial RFM dan NR yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, salah satu dari tersangka tersebut mengenal Rebecca dan begitupun sebaliknya.

BACA JUGA:Imbas Kematian Seorang Biduan, Kepala KPPN Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Bupati Muratara Tegas Soal Lambannya Pelayanan Puskesmas, Hingga Wanita Hendak Melahirkan Meninggal Dunia

Ahmad Ramzy juga menjelaskan bahwa Rebecca Klopper sempat menyerahkan uang sejumlah Rp 30 Juta ke pelaku pengancaman.

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Pemerasannya menggunakan akun media sosial, Instagram melalui DM memberikan ancaman akan menyebarkan video. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta (secara) berangsur. Jadi tersangka mengancam sekali,” ungkap Ahmad Ramzy.

Tidak Melanjutkan Perkara

Namun akhirnya, perkara yang dilaporkan tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga sudah mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Berikan Sanksi Berat untuk ASN yang Kabur dengan Pria Idaman Lain ke Muba

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Masih Buron, Keponakan Jadi Otak Pelaku

“Waktu itu salah satu alat buktinya yang pasti hp dan alat digital lainnya untuk menyimpan kaitan dengan video. Waktu itu disepakati terhadap hal-hal tersebut dimusnahkan," kata Ahmad Ramzy.

Namun ternyata tidak pernah diketahui ternyata video itu bukan hanya dimiliki oleh pelaku saja dan mungkin telah dikirimkan ke seseorang sebelum dimusnahkan

Hingga akhirnya ditahun 2023, video syur Rebecca Klopper tersebut benar benar menyebar dan menghebohkan publik.(disway.id)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: