Ingin Mengajukan Permohonan Tanah Wakaf Hak Milik dan Tanah Adat ke BPN? Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen dalam upaya percepatan sertifikat tanah wakaf termasuk sertifikat tanah rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang optimal bagi tanah wakaf serta masyarakat yang memanfaatkannya.
BPN Kota Depok mencatat, per Mei 2023 telah mengeluarkan 2.073 sertifikat tanah wakaf sementara gereja ada 99 rumah ibadah yang sudah bersertifikasi.
“Tentu, kami sangat berharap koordinasi sejumlah lembaga mampu memperkuat seluruh berkas yang akan diverifikasi sebelum diajukan ke BPN,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok Indra Gunawan.
Ketika ditanya bagaimana mengajukan permohonan hak tanah wakaf hak milik dan tanah adat? Indra menyebut ada 10 syarat yang harus dilengkapi. Yakni, dokumen asli surat permohonan hak, surat kuasa (apabila diwakili).
BACA JUGA:Puluhan Peserta Pelatihan Sensus Pertanian di Prabumulih Keracunan
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rebecca Klopper Soal Video Adegan Dewasa? ini Kata Brigjen Ahmad Ramadhan
"Selanjutnya fotocopy KTP permohonan dan kuasa, akta ikrar wakaf (AIW), atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), surat pengesahan Nazir dari instansi terkait," ujarnya.
Selain itu, kata Indra, lampirkan pula asli sertifikat atau bukti perolehan lain dari hak milik adat. Surat asli ukur (peta bidang tanah) dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan data-data tidak dipalsukan, dan surat pernyataan perolehan tanah.
"Terakhir, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan dan SPPT-PBB tahun berjalan," imbuhnya.
Untuk tanah wakaf, Indra menyebut, ada beberapa langkah strategis dan bisa diterima masyarakat. Salah satunya membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf.
BACA JUGA:Terbongkar! ini Kronologi hingga Sosok Wanita yang 'Bobo Bareng' Wabup, Ternyata Pejabat ASN
BACA JUGA:Viral! Video Adegan Dewasa Mirip Dirinya, Rebecca Klopper Bakal Dipanggil Bareskrim
"Tim yang dibentuk bisa dari Kemenag-Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di daerah bersama BPN Kota Depok," sebutnya.
Indra menambahkan, bahwa prosesnya sederhana, jika Akta Ikrar Wakaf (AIW) sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) di KUA Kecamatan maka, seluruh berkas akan satu pintu diajukan kepada BPN Kota Depok melalui BWI.
“Tentu, dengan melampirkan surat rekomendasi dari BWI. Jadi masyarakat tidak sendiri-sendiri ke BPN,” terangnya.
Kedua, seluruh permohonan yang telah mendapat AIW akan langsung diukur tanahnya oleh BPN. Peluang ini sangat terbuka karena pendaftaran ajuan ini gratis tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Bejat! Modus Janji 'Masuk Surga' Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati
BACA JUGA:Berikut Cerita ASN Puskesmas Lebong, yang Kabur Bersama Pria Idaman Lain di Muba
"Ketiga, bisa menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang memiliki jaringan Masjid dan mushola yang luas. DMI memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah untuk mensosialisasikan program percepatan tanah wakaf," tuturnya.
Indra menambahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memiliki beberapa manfaat. Pertama, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah wakaf secara resmi diakui dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
Hal ini melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf dan mencegah sengketa kepemilikan yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga wakaf.
BACA JUGA:Dinkes Muratara Berharap Seluruh Jalan Bagus, Jangan Lagi Ada Warga Digotong ke Puskesmas
BACA JUGA:Jalan Rusak, Warga Muratara Harus Digendong Menuju Puskesmas, Kades Berikan Penjelasan
Kedua, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
"Baik lembaga wakaf, dan masyarakat yang mengelola tanah wakaf dapat lebih mudah mengatur dan mengawasi penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan," jelasnya.
Menurut Indra, dengan adanya sertifikat, pihak yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan manfaat tanah wakaf dengan lebih efisien.
Selain itu, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok juga memudahkan dalam perizinan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
BACA JUGA:Tabrakan di Maur Baru Muratara, Ibu dan Anak Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ketahui! Ini Khasiat dan Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Atasi Sembelit
“Sertifikat yang sah akan memperkuat legitimasi tanah wakaf dan memudahkan dalam memperoleh pembiayaan serta dukungan dari lembaga keuangan atau pihak lainnya," pungkasnya.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: