Bejat! 2 Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

Bejat! 2 Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

Dua pelaku rudapaksa yang diamankan di Polres Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co----

BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID - Bejat, dua pelaku rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun yang merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. 

Akibat perbuatannya, Satreskrim Polres Banyuasin meringkus kedua tersangka yakni Katiman (53) dan Sopian (36) setelah dilaporkan orang tua korban.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai laporan keluarga korban ke Mapolres Banyuasin. 

"Kakek korban lapor ke polisi. Saat itu korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital, sehingga kakek korban curiga dengan kondisi cucunya itu,” katanya. 

BACA JUGA:Viral! Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria ini Tantang Sumpah Pocong

BACA JUGA:Setelah Viral, Presiden Jokowi Kunjungi Sumut: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Jalan Produksi Rusak Parah

Kemudian kakek korban langsung menanyakan kepada korban perihal apa yang dialaminya. 

Alangkah terkejutnya, begitu tahu kalau sudah mengalami rudapaksa oleh teman kakek korban dan juga paman korban. 

"Teman kakek korban yaitu Katiman. Aksinya juga di kediaman pelaku," jelasnya.  

Menurut AKP Harry, cucu korban ini memang sering dititipkan ke rumah teman kakeknya itu dan teman baiknya, karena sang kakek sering pergi mengurut orang.

BACA JUGA:PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Demi Keamanan, Kasus Perkelahian Anak Punk, Polres Lubuklinggau Tetapkan 2 Tersangka

"Karena, kedua orang tua korban ini sudah berpisah," terangnya.

 

Sedangkan, paman korban yaitu Sopian warga Kampung Rawa Badung Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta yang datang ke juga rumah orang tuanya yang memanfaatkan momen rumah sepi untuk rudapaksa korban.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin melalui unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan menindaklanjuti dan penyelidikan sampai kedua pelaku diamankan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal berlapis dan UU Perlindungan Anak.(sumeks.disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: