PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

Ketua PGRI Sumsel H Ahmad Zulinto salam suatu kesempatan-sumateraekspres.id-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan akan melakukan penggalangan koin untuk Sularno.

Guru honorer di SD Negeri Sungai Naik yang dihukum 6 bulan penjara denda Rp60 juta subsidar 1 bulan penjara percobaan 1 tahun.

Penggalangan koin untuk Sularno, dilakukan karena berat bagi guru yang hanya mendapatkan honor Rp500 ribu per bulan, untuk membayar denda tersebut.

Ketua PGRI Sumatera Selatan, H Ahmad Zulinto SPd MM menjelaskan, PGRI Sumsel sudah meminta tim advokasi untuk mengkaji dan mentelaah hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

BACA JUGA:Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun

“Hasil sidang itu,  pak Sularno tidak ada keberatan sekarang,  hanya yang Rp60 juta tidak akan mampu membayar,” kata Zulinto dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu 17 Mei 2023.

Zulinto melanjutkan, PGRI akan bantu untuk pembayaran denda,

“Kami akan mengumpulkan koin, akan kumpulkan atau diantar ke sana,” tegasnya.

Menurut Zulinto,  aksi mengumpulkan koin senilai Rp 60 juta ini bentuk rasa solidaritas dan kepedulian PGRI Sumsel terhadap Sularno.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Namun, dia juga mengingatkan guru lainnya untuk lebih  berhati-hati.

“Kalau seperti ini artinya guru-guru kita sudah tidak bisa lagi memberikan pendidikan secara baik, kalau semua tindakan guru yang mendidik adalah penganiayaan,” kata Zulinto.

Dia yakin,  niat guru ini memarahi siswa  adalah mendidik anak itu sendiri.

“Tidak ada terlintas oleh seorang guru mana pun bahwa mereka menganiaya anak didiknya,” kata Zulinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co