Sularno Dihukum Percobaan, Keluarga Korban Ngamuk Sebut Tidak Ada Hukum di Negeri Ini
Keluarga korban sempat mengamuk melontarkan kalimat yang menyinggung aparat penegak hukum -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
“Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.
Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .
Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
BACA JUGA:Ingin Menambah Energi di Pagi Hari? Yuk Konsumsi 6 Makanan Ringan Sehat ini
Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.
Perbuatan yang menyeret Sularno guru SD ini ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.
BACA JUGA:BSI: Data dan Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghafal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hafal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.
Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman. Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.
Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sularno dihukum percobaan