Legenda Barcelona, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Legenda Barcelona, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Dani Alves.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Dani Alves merupakan legenda hidup Barcelona, dirinya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus tindakan kekerasan seksual.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 23 Februari 2024, hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Catalonia dalam  persidangan terakhir kemarin Kamis, 22 Februari 2024. 

Diketahui sebelumnya, Dani Alves ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah klub malam pada 20 Desember 2022.

Legenda pesepak bola 40 tahun tersebut sempat membantah atas tuduhan yang diberikan kepada dirinya.

BACA JUGA:Prediksi Wigan Athletic vs Cheltenham Town, League One, Sabtu 24 Februari 2024, Kick Off 03.00 WIB

Dengan mengatakan, tindakan seksual yang dilakukan ini bersifat sukarela atas persetujuan oleh korban.

Namun pada akhirnya proses pengadilan telah menyatakan tidak ada unsur yang disebutkan oleh Dani Alves.

“Terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuan, dan ada bukti, sehingga tuduhan pemerkosaan terbukti,” bunyi pernyataan pengadilan.

Kemudian, selain hukuman penjara, pengadilan juga telah memerintahkan Alves untuk membayar sebesar EUR 150 ribu kepada korban.

BACA JUGA:Prediksi Metz vs Lyon, Ligue 1, Sabtu 24 Februari 2024, Kick Off 03.00 WIB

Pengadilan juga turut menyatakan, selain kesaksian dari korban, mereka juga mempertimbangkan bukti pemerkosaan bahwa sang korban mengalami cedera lutut setelah Alves mendorongnya ke lantai.

Hukuman yang diberikan 4,5 tahun ini dinilai lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Alves dihukum sembilan tahun.

Sementara itu, pengacara dari Alves, Ines Guardiola juga akan mengajukan banding dan membela Alves hingga upaya terakhir.

“Aku masih percaya bahwa Alves tidak bersalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: