Kronologis Kasus yang Membawa Guru Sularno ke Persidangan, Guru di Musi Rawas Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Seruan aksi dari PGRI Musi Rawas, terkait tuntutan terhadap guru Sularno--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, sedang menjalani proses persidangan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, Sularno dituntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Terkait tuntutan ini, para guru akan melakukan aksi keprihatinan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada 2 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
BACA JUGA:Save Guru Sularno Menggema, Sudah Diupayakan Damai, Ada Tapinya
Namun, banyak yang belum mengetahui kronologis kasusnya. Berikut kronologis singkatnya, sesuai dengan Dakwaan JPU.
Kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.
Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.
KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.
BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau
Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.
Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.
Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: