Ditlantas Polda Sumsel: Fokus Tilang ETLE dan Manual, Cek di Sini Lima Titik Kamera ETLE di Lubuklinggau

Ditlantas Polda Sumsel: Fokus Tilang ETLE dan Manual, Cek di Sini Lima Titik Kamera ETLE di Lubuklinggau

Kamera ETLE di Jalan Yos Sudarso depan BRI Lubuklinggau. Polantas menerapkan tilang manual untuk 10 pelanggaran yang tidak terekam ETLE--

 

4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi)

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

 

5. Simpang RCA (Depan BRI)

 

Perlu diketahui bahwa ada 10 pelanggaran yang bisa terdata oleh Kamera ETLE ini. Pelanggaran yang terekam sanksi dendanya cukup tinggi.

 

Berikut sanksi denda untuk 10 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

 

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Dilaksanakan, 15 Desember 2022 Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan

 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

 

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.

 

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

 

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan.

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

BACA JUGA:Program ETLE Pekan Depan Resmi Diluncurkan Polda Metro Jaya

 

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

 

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

 

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

BACA JUGA:Rp5 Miliar untuk ETLE di Lubuklinggau

BACA JUGA:Penggunaan ETLE Segera Dimulai, Pertengahan November Sosialisasi ke Lurah dan RT

 

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menjelaskan untuk melakukan penilangan, pihaknya sudah dibekali 2.000 surat tilang khusus ETLE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: