Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan hanya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

Namun juga bisa untuk mendeteksi hal lainnya, termasuk dengan mendeteksi wajah bandit atau pelaku kejahatan. 

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan hal ini dalam materi Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Musi Rawas Smart City, di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa 6 Desember 2022.

Ia menyebutkan Indonesia di-warning oleh PBB di bidang kecelakaan atau insiden. Bahkan PBB memberikan peringatan, apabila tahun 2045 tidak bisa menurunkan 50 persen lakalantas yang menyebabkan kematian maka negara akan disanksi.

BACA JUGA:Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan

Sehingga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 1 tahun 2022, Polri memiliki program ETLE merupakan upaya untuk membuat zero insiden atau kecelakaan di 2045 nanti. 

Kenapa ETLE? Karena saat ini sudah jaman digital. Maka ETLE menggantikan peran petugas di lapangan. Seperti di negara-negara maju sudah menerapkan teknologi. 

Basic utama dalam sistem ETLE adalah di plat nomor. Alat akan menangkap gambar plat nomor yang terkoneksi dengan sistem lalu lintas (satlantas-korlantas)

Selain itu ETLE ini terkoneksi juga dengan scan wajah, yang terkoneksi dengan Sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka wajah pelaku kejahatan atau bandit bisa terdeteksi. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Mabes Polri, Mantan Kapolres Muara Enim Malah Lapor Balik Feby Sharon ke Polda Sumsel

Ia juga menjelaskan ada beberapa kelebihan ETLE, yakni tidak melibatkan lebih banyak petugas di lapangan. 

Kemudian, tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di jam-jam tertentu. Juga, soal waktu, petugas hanya mampu mengawasi langsung dua sampai 3 jam. ETLE mampu 24 jam. 

ETLE juga bisa dimanfaatkan oleh Dishub merekayasa lalulintas tanpa eror. Kemudian maupun menghitung jumlah kendaraan yang melintas. 

Juga tidak ada lagi oknum polisi yang menyalahkan wewenang dalam urusan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: