Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Ilustrasi Kamera tilang ETLE-etle.id-Berbagai sumber--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini Kamis 15 Desember 2022 lima kamera ETLE yang berada di Lubuklinggau sudah aktif melakukan perekaman pelanggaran.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Rabu 14 Desember 2022.

"Mulai Kamis seluruh kamera ETLE sudah siap. Sebab seluruh persiapan sudah selesai. Jadi pelanggaran sudah bisa direkam," jelasnya.

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni:

1. Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas)

2. Sport Center Petanang

3. Pasar ikan Simpang Periuk

4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi)

5. Simpang RCA (Depan BRI)

BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Dilaksanakan, 15 Desember 2022 Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan

Perlu diketahui bahwa ada 10 pelanggaran yang bisa terdata oleh Kamera ETLE ini. Pelanggaran yang terekam sanksi dendanya cukup tinggi.

Berikut sanksi denda untuk 10 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000. 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000. 

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. 

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan. 

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

BACA JUGA:2600 STNK Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

Jika anda tidak ingin didenda atau dipenjara karena melanggar, patuhi pelanggaran lalu lintas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: