Wajib Tahu! ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini

Wajib Tahu! ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini

Cara cek pajak kendaraan online bisa kamu lakukan di sini-Foto/Tangkapan Layar---

 

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Informasi cara mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang diperlu banget bagi masyarakat.

 

Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berubah.

 

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.

 

Setiap tahun masyarakat dengan kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib membayar pajak.

BACA JUGA:Masih ada Waktu, Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

BACA JUGA:Ada Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini, Wilayah Indonesia Bisa Lihat Langsung

Saat ini cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, loh.

 

 

Metode ini sangat membantu dan cepat mendapat informasi terkait pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

Ada dua metode cara cek pajak kendaraan online, yakni bisa melalui website ataupun aplikasi resmi.

Agar bisa cara cek pajak kendaraan online, kamu perlu mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut cara cek pajak kendaraan online yang dapat kamu simak di bawah artikel ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online vis Website

Cara cek pajak kendaraan online pertama ini bisa dibilang lebih mudah

 

Namun kamu harus memerlukan sebuah laptop atau komputer untuk mengakses website resmi e-samsat.id.

BACA JUGA:Viral! Uang Baru Nominal Rp1 Juta, Cek Faktanya di Sini

BACA JUGA:Catat Ya, ini Jadwal Pelantikan Kades di Musi Rawas Senin 8 Mei 2023

 

Berikut step-stepnya:

 

1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/

2. Isi formulir sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut, mulai dari Plat, Nomor, Seri, No. Rangka dan Provinsi.

4. Halaman ini terdapat informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain ada informasi dan besaran nominal yang perlu dibayar.

 

 

5. Selanjutnya kamu teliti terkait informasi lainnya, yakni PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayar serta keterangan lainnya.

Namun perlu dicatat, ya, kamu juga dapat cek pajak kendaraan online melalui laman Samsat daerah.

Misal samsat wilayah DKI Jakarta dapat kamu akses melalui link http://samsat-pkb.jakarta.go.id.

 

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online via Aplikasi

Cara cek pajak kendaraan online kedua ini dapat dilakukan dengan aplikasi resmi e-samsat.

1. Download e-samsat di Google Play Store

2. Pilih wilayah kendaraan

3. Masukkan nomor plat kendaraan

4. Kemudian aplikasi akan menunjukkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan yang harus dibayar.(disway.id)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: