Mantan Pegawai Show Room di Lubuklinggau Ajak Rekannya Mencuri Aki Mobil

Mantan Pegawai Show Room di Lubuklinggau Ajak Rekannya Mencuri Aki Mobil

Tersangka RA (duduk kiri) dan tersangka Wahid (duduk kanan) saat diamankan Tim Macan Linggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau menangkap mantan pegawai show room mobik seken dan rekannya diduga mencuri aki mobil, di eks tempat bekerjanya.

Mantan pegawai show room itu adalah RA (17) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Sementara rekannya yakni Wahid (32) warga Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, korban pencurian adalah pemilik show room mobik seken AJM, Hery Ruplin (35) warga Jalan Bima RT.2 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kampung Narkoba Tanah Periuk Dirazia Polisi, ini Hasilnya

Kejadiannya, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, di parkiran Show Room AJM, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Kronologisnya, bermula salah seorang pegawai show room yakni Dani, menjelang subuh mendengarkan suara mencurigakan di dekat parker mobil towing Toyota Dyna.

Dani pun langsung mengecek 2 mobil towing yang di parkirkan di sana. Saat ia memeriksa ternyata 4 buah aki mobil tersebut, sudah hilang.

Yakni aki jenis GS, sehingga menyebabkan pemilik show room menderita kerugian sekitar Rp6 juta.

BACA JUGA:Apriansyah di Lubuklinggau Masih Sayang, Namun Mantan Istri Jalan Bersama Pria Lain, Akhirnya Masuk Bui

Korban Hery Ruplin selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan dari korban, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim  Macan Linggau dipimin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menangkap RA.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan pencurian bersama Wahid dan Riki.

Selanjutnya, MInggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 02.10 WIB, giliran Wahid yang ditangkap.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Ia ditangkap saat sedang nongkrong di Simpang Temam Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

“Saat hendak dilakukan penangkana, Wahid melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun barhasil kami tangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Wahid mengaku telah melakukan pencurian 4 buah aki mobil di show room AJM.

Ke-4 aki kitu disimpan di dekat rumah kosong di Kelurahan Kupang Kecamatana Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Selanjutnya barang bukti langsung diamankan Tim Macan Linggau.

Dalam pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, diketahui RA yang mengajak Wahid dan Riki (DPO) untuk melakukan pencurian.

“RA pernah bekerja di show room jadi mengetahui seluk beluknya. Ia mengajak Wahid dan Riki merencanakan pencurian itu dan merencanakannya di tarup,” kata Kasat Reskrim,

Dalam aksi pencurin, RA bertugas menunggu di luar pagar untuk mengamankan situasi.

BACA JUGA:Serem, Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit Nyaris Tewas Dianiaya Keamanan

Sementara Riki masuk lewat belakang show room AJM, dengan cara menaiki kayu balok melewati pagar dinding kayu setinggi 3 M. Ia kemudian mencuri aki di mobil towing warna putih.

Tersangka Wahid masuk lewat belakang show room AJM menaiki sumur lalu melewati pagar dinding kayu setinggi 3 M. Ia mencuri aki mobil towing warna merah dengan kunci.

Setelah berhasil mengambil aki, RA menyambut dari luar pagar dinding kayu. Kemudian ketiga tersangka membawa ke rumah kosong di Kelurahan Lubuk Kupang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: