Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Rumah dan mobil milik terdakwa pembobol kartu kredit asal Kota Lubuklinggau menjadi barang bukti dalam persidangan.-dokumen-linggaupos.co.id

SURABAYA,LINGGAUPOS.CO.ID – Satu dari empat terdakwa kejahatan siber yang melibatkan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dituntut menjalani hukuman berbeda. 

Keempat terdakwa tersebut yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau, Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. 

Dikutip dari sipp.pn-surabayakota.go.id, terdakwa Kgs Egi Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rakhmawati Utami, SH dan Basuki Wiryawan, SH  1 tahun penjara denda Rp30 juta. 

Sedangkan terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya masing-masing 10 bulan penjara dengan Rp30 Juta. 

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Tersangka Kejahatan Siber, Ketua RT: Katanya Youtuber, Tapi Saya Cek Tidak Ada Akunnya

Tuntutan terhadap empat terdakwa dibacakan dalam sidang yang yang gelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Saat ini keemat terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pledoi sebelum vonis perkara. 

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda Rp.30.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU juga meminta hakim menyatakan terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik“. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat(2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik  Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: