Apriansyah di Lubuklinggau Masih Sayang, Namun Mantan Istri Jalan Bersama Pria Lain, Akhirnya Masuk Bui

Apriansyah di Lubuklinggau Masih Sayang, Namun Mantan Istri Jalan Bersama Pria Lain, Akhirnya Masuk Bui

Tersangka M Apriansyah (duduk, tengah) yang diamankan karena diduga menganiaya mantan istri--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – M Apriansyah (38), seorang buruh, Warga RT 02,  Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih sayang ke mantan istrinya.

Yakni, Asia (33), warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Karena masih sayang itulah, ia cemburu mantan istrinya itu, ketika berkomunikasi dan berjalan dengan pria lain. Namun M Apriansyah beralasan perbuatan Asia tidak mendidik anak mereka.

Namun kecemburuannya itu, disalurkan dengan cara menganiaya Asia. Hingga janda tersebut menderita benjol di keningnya, akikat pukulan tangan kosong M Apriansyah.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Akibat perbuatannya, kini M Apriansyah yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau. 

Ia juga diketahui, pernah melakukan menjalani hukuman di Palembang, karena kasus penganiayaan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan penganiayaan oleh korban. LP/B-48/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Februari 2023.

"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.15 WIB," jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 18 Februari 2023. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Saat itu, korban Asia sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba datang tesangka langsung marah-marah. 

Korban pun menjawab, "Jangang kuran ajar, kan kita tidak ada hubungan lagi." 

Saat itu pula, tersangka menganiaya korban. Dengan cara memukul (meninju) korban dgn tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2  kali ke arah kening korban. 

Tidak hanya itu tersangka juga merebut dan membawa anak korban (anak mereka), ke pabrik bihun, tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: