Pemuda Desa Musi Rawas Sumsel Simpan 82 Pil Geleng-geleng, Ditangkap Usai Waktu Subuh

Pemuda Desa Musi Rawas Sumsel Simpan 82 Pil Geleng-geleng, Ditangkap Usai Waktu Subuh

Tersangka Agus pengedar Pil Geleng-geleng warga Desa Muara Megang -dokumen-linggaupos.co.id

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil berisikan 4 butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram.

Barang bukti tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar rumah tersangka.

BACA JUGA:Narkoba di Musi Rawas Merambah Desa, Dari Mana Pasokannya?

BACA JUGA:Gebyar HPN 2023 Sumatera Selatan Dilaksanakan di Lubuklinggau

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi mengaku saat ini tersangka Agus sudah dilakukan penahanan.

Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

“Tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Herman.

BACA JUGA:Terungkap Ayah Tiri Bejat di Lubuklinggau Sudah Puluhan Kali Rudapaksa Anaknya

BACA JUGA:Angin Topan, Bisa Terjadi Bila..?

Mantan Kapolsek Lais Polres Muba itu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas menjauhi Narkoba. 

Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan mengarah ke tindakpidana penyalahgunaan Narkoba, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat kepolisian. 

“Jangan segan-segan melapor, apapun bentuk penyalahgunaan Narkoba akan kami tindak tegas,” terang Herman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: