Warga Tugumulyo Musi Rawas ini Kembali Ditangkap, Gara-gara Teh China dari Aceh

Warga Tugumulyo Musi Rawas ini Kembali Ditangkap, Gara-gara Teh China dari Aceh

Tersangka Dedi Risdianto--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kesekian kalinya, Dedi Risdianto (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas harus masuk penjara. Padahal ia baru bebas pada 2024 lalu.

 

Sebelumnya DR harus menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus narkoba di Lapas Narkotika Muara Beliti. Namun, ia kembali ditangkap sekita pukul 13.30 WIB, Minggu 6 Juli 2025.

Dalam penangkapan di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas menyita sabu -masing 0,91 gram. Kemudian di rumah tersangka ditemukan sabu 460 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo menjelaskan tersangka diduga sering transaksi narkoba, kendati sudah pernah dihukum.

BACA JUGA:5 Hal Harus Dipahami Pengendara yang Lintasi Jalur Musi Rawas PALI, Agar Tidak Alami Kecelakaan

Hingga, anggota Satres Narkoba melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.

Akhirnya tersangka berhasil disergap saat mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna Bunglon Hijau Tua dengan B 3022 NPM.

Saar pengeledahan menemukan satu buah tissu yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram.

Sabu itu ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

BACA JUGA:Damai Tidak Menghentikan Proses Hukum, Polisi Selidiki Kepemilikan Senpi Penembak Sopir Batu Bara di Muratara

“Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba 

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka.

Di rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan pengeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personel berhasil menemukan BB berupa satu buah kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: