Residivis Asal Musi Rawas Utara Ditangkap di Lubuk Linggau, ini Perkaranya

Tersangka Adie Kabitriansyah dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Residivis asal Musi Rawas Utara (Muratara), Adie Kabitriansyah (30) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Adie Kabitriansyah yang berasal dari Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diringkus di sebuah rumah Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 4,93 gram.
BACA JUGA:Pencuri di Lubuk Linggau Mengaku Karena Butuh Uang, Buka Atap Rumah Korban
Kemudian, 2 pcs plastik klip bening, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 buah korek api gas, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan HP Realme C11 warna Abu-abu dengan Imei : 865462055759993.
Penangkapan terhadap tersangka ini, dijelaskan Kasat Narkoba berdasarkan informasi masyarakat, namun Adie yang merupakan residivis ini, memang sudah menjadi target operasi.
Makanya, begitu didapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang-barang yang diamankan, diakui benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas ini Kembali Ditangkap, Gara-gara Teh China dari Aceh
Tersangka ditambahkannya, diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: