Pengedar Narkoba di Muratara Jual Sabu kepada Polisi, Jumlahnya Lumayan
Tersangka pengedar Narkoba yang menjual Sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran.-dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Liga 1 2023: Prediksi Bali United vs PSM Makassar, Persaingan Capolista
Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
BACA JUGA:Sebelum Polres Linggau, Polda Sumsel Pernah Grebek Sarang Narkoba di Tanah Periuk, Tapi Hasilnya?
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.
Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
BACA JUGA:Ejakulasi Dini, Nyok Kita Senam Kegel, Berikut Cara Gerakan dan Manfaatnya
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia.
Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian.
BACA JUGA:9 Manfaat Bersepeda, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jiwa. Tahukah kamu!
Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: