Pengedar Narkoba di Muratara Jual Sabu kepada Polisi, Jumlahnya Lumayan

Pengedar Narkoba di Muratara Jual Sabu kepada Polisi, Jumlahnya Lumayan

Tersangka pengedar Narkoba yang menjual Sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Facebook Wali Kota Diretas, Kadiskominfo Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan.

Namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

BACA JUGA:Warga Muratara Sangat Menyayangkan Kalau Tol Tidak Melintasi Lubuklinggau

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

BACA JUGA:Liga 1 2023: Prediksi Bali United vs PSM Makassar, Persaingan Capolista

Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan).

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: