Ini Pertimbangan Hakim Vonis Lebih Ringan Perawat RSUD Siti Aisyah yang Cabuli Adik Pasien

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Lebih Ringan Perawat RSUD Siti Aisyah yang Cabuli Adik Pasien

Ilustrasi hukuman atau vonis-succo-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan perawat RSUD Siti Aisyah Herman (35), divonis karena mencabuli adik pasien yang dirawatnya. 

Pencabulan itu terjadi Kamis 15 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di lantai 2 Ruang  Al -Mulk RSUD Siti Aisyah,  Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dalam kasus ini, Herman divonis majelis hakim yang diketahui Ferri Irawan menjatuhkan hukuman kepada Herman, 5 tahun 1 bulan penjara. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Lebih Ringan Perawat RSUD Siti Aisyah yang Cabuli Adik Pasien, Ada Pertimbangannya

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan perbuatan Herman membuat korban trauma. 

Sedangkan hal yang meringankan sudah ada perdamaian, serta Herman mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut. 

Menurut majelis hakim Herman melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Vonis itupun diterima oleh Herman dan juga JPU. 

Seperti diketahui kasusnya, Herman diduga mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun insial DA. Akibat kejadian itu, DA merupakan pelajar SMP di Kota Lubuklinggau ini trauma.

Kejadiannya, Kamis 15 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB    di lantai 2 Ruang  Al -Mulk RSUD Siti Aisyah,  Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mulanya,  sekira pukul 17.30 WIB DA (korban) sedang menjaga kakak perempuannya yang dirawat inisial LA  di Ruang Al-Mulk Nomor 09 Lantai 2.

BACA JUGA:Perawat RS Siti Aisyah yang Sodomi Keluarga Pasien Dijerat Pasal Ini

Sekitar pukul 20.00 WIB infus LA  tidak mengalir, sehingga korban keluar ruangan untuk mencari perawat di Lantai 2, tapi tak ada perawat. 

Korban turun ke lantai satu menuju ruang perawat. Di sana ada dua perawat, satu orang perawat perempuan sedang menerima telepon. Satunya lagi perawat laki-laki yaitu terpidana Herman. 

Korban mengatakan kepada terpidana bahwa infus LA tidak jalan. Terpidana dan korban langsung  ke Lantai 2.

Saat itu pula terpidana bilang “Badan kau nih tinggi, kelas berapo?”

BACA JUGA:Viral! Video Telanjang Oknum Bidan dan Perawat Berhubungan Badan Saat Piket Malam

“Kelas 2 SMP,” jawab korban.

“Badan tinggi cak ini, harus masuk Polisi, kakak bantu!” alibi Herman sambil memegang pundak korban sambil jalan menuju ruang inap tempat LA dirawat.

Sesampai di ruang tempat LA dirawat, terpidana langsung mengecek dan memperbaiki infus LA. Setelah selesai  terpidana keluar ruangan sambil berkata kepada korban “Kau sini dulu.” 

Lalu korban keluar ruangan bersama terpidana menuju ke ruang makan perawat.

BACA JUGA:Perkenalan di Facebook Hantarkan Siswi SMP ke Kamar Losmen, Hingga Akhirnya Dirudapaksa 3 Pria

“Aku buka baju kau yo?” kata terpidana di ruang makan perawat.

“Untuk apo kak?” tanya korban.

“Untuk ngecek badan kau,” kata terpidana.

“Laju kak,” jawab korban.

Terdakwa menaikkan baju korban sebatas dada sambil berkata “Bagus badan kau ni!”

BACA JUGA:Ajay Bantah Merudapaksa Siswi SD, Tapi Korban Bilang: Benar Tante Dio yang Ngucak Aku

“Kakak buka celana kau, kakak nak jingok ini kau (sambil menunjuk alat kelamin korban),” kata terpidana lagi.

“Iyo kak lajulah!” jawab korban. 

Terpidana membuka celana korban sebatas dengkul,  lalu terpidana dengan posisi jongkok mengecek bagian paha korban lalu berkata “Ado binti-bintik di paha kau cuman dak terlalu banyak, biso diilangin.”

Selanjutnya terpidana menyuruh korban membuka celana dalamnya dan saat itu  korban menurunkan celana dalamnya sebatas paha. 

BACA JUGA:Perbuatan Ajay di Lubuklinggau Bikin Malu, Rudapaksa Bocah di Mushola

Lalu terpidana berkata “Bagus **** Kau!” kata terpidana sambil memegang alat kelamin korban dengan  tangan kanan dan didorong-dorong lebih kurang 15 kali.

“Ngapo dak tegang ini kau?” tanya terpidana pada korban.

Korban diam saja. Setelah itu terpidana mencabuli korban dengan cara tak senonoh, sampai mengoral alat kelamin korban sekitar 5 menit.

Tiba tiba terpidana berkata “Kito pindah bae kagek ado wong masuk malu!”

BACA JUGA:Tiga Siswa Rudapaksa Siswi SMA, Korban Diancam Dibuang ke Jurang

Lalu korban memakai celana dalam dan celana luarnya.

“Yuk kito pindah ke kamar paling ujung tu na sepi,” ajak terpidana. 

Sesampai di tempat yang dimaksud, terpidana langsung mengajak korban masuk ke kamar pasien  letaknya paling ujung, kondisinya kosong, dan gelap.

Tak disangka, di sana terpidana menyuruh korban membuka celana. terpidana juga tiba-tiba menurunkan celana dalam korban.

BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe, Massa Serbu Bandara Sentani, Dua Warga Terkena Peluru Nyasar

“ Nak ngapoin kak?” jawab korban ketakutan.

“Nak ngecek lagi” kata terpidana.

Pencabulan oral kembali dilakukan terpidana terhadap alat kelamin korban sekira lima belas kali. terpidana juga menyuruh korban membalikkan dan membungkukkan badan  sambil berkata “Masukke ke sini kakak,” sambil menunjuk ke arah dubur terpidana.

“Lah kak dak galak aku,” tolak korban.

BACA JUGA:Robot AI Xoxe: Kuasai 120 Bahasa, Bisa Baca Kecemasan Manusia

“Yo dem gek malam kakak cek lagi,” kata terpidana.

“Mano keluargo kau?” tanya terpidana sambil mengenakan celana dalam dan luar.

” Ibu aku sudah ninggal, bapak aku di rumah sedang sakit,” jawab korban.

“Hidup kau tu tenang apo idak,” tanya terpidana.

BACA JUGA:Pengakuan Pelajar SMP di Musi Rawas yang Rudapaksa Keponakan

“Biaso bae. Keluargo aku ni lah banyak dukung aku jadi Polisi, ngapo kakak nak bantu aku?” tanya korban.

“Kakak nak bantu bae karena badan kau bagus, badan kau ni dijago, jangan sampai ado tumbuh yang bintik-bintik. Kagek bae kau keluar cak 15  menit, kakak keluar duluan biar dak ketauan,” kata terpidana.

Korban diam saja. 

Setelah terpidana keluar ruangan gelap itu,  korban keluar juga dari ruangan tersebut lalu menuju ruangan LA yang sedang dirawat.

BACA JUGA:10 Pria di Bengkulu Rudapaksa Gadis Disabilitas, Bahkan Direkam

“Dari mano kau DA?” tanya LA.

“Aku diajak kakak itu ngecek badan.” jawab korban.

Tiba-tiba terpidana mendekati korban dan LA sambil berkata “Tadi DA lah cerito kalo kamu dak punyo wong tuo lagi. Kamu kan lah dak katek wong tuo lagi nak. Nak diingetin kalu malam pintunyo dikunci apo diganjal pake kotak sampah ini (sambil narik kotak sampah yang berada di belakang pintu, sambil menoleh kearah  korban). Kalau kau nak istirahat malam gek dak apo di ruangan ujung sano (sambil menunjuk ke arah kamar sebelah kanan).”

Kemudian korban berkata kepada LA,”Kok wong itu aneh.” 

BACA JUGA:Saat Ibu Arisan, Ayah Rudapaksa Anak

“ Aneh cakmano?” tanya LA pada DA.

“Dio tu cak baek tu na. Nak bantuin aku jadi Polisi kareno jingok badan aku tinggi,” kata korban pada LA.

“Terus kau dicak manoinnyo?” tanya LA.

“Pertamo dio bukak baju aku, dem tu dio bukak celano aku lagi, terus dio ngulum, terus aku diajak pindah ke ruangan lain lagi paling ujung terus dio nungging nyuruh aku masukin burung aku ke itu dio,” aku DA.

BACA JUGA:Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa

“Terus kau masukin dak?”tanya LA. 

“Dak galak aku. Tapi perawat tu ngomong dak apo masukin lah!” kata DA. 

Tiba-tiba malam itu, teman LA inisial RT  datang membesuk. LA lalu menceritakan kejadian tersebut kepada RT. RT  langsung mengajak  korban ke Lantai 1  untuk menujukkan perawat yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Tidak lama kemudian wawak korban datang lalu melaporkan perbuatan terpidana  ke Kantor Polisi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: