Hakim Vonis Lebih Ringan Perawat RSUD Siti Aisyah yang Cabuli Adik Pasien, Ada Pertimbangannya

Hakim Vonis Lebih Ringan Perawat RSUD Siti Aisyah yang Cabuli Adik Pasien, Ada Pertimbangannya

Herman, Perawat RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau yang mencabuli adik pasien--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada mantan perawat RSUD Siti Aisyah Herman (35). 

Herman yang merupakan warga Jalan Lakitan, RT 5 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, terjerat kasus pencabulan terhadap adik pasien. 

Majelis hakim yang diketahui Ferri Irawan menjatuhkan hukuman kepada Herman, 5 tahun 1 bulan penjara. 

Menurut majelis hakim, Herman melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan perbuatan Herman membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan sudah ada perdamaian, serta Herman mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Vonis itupun diterima oleh Herman dan juga JPU. 

Seperti diketahui kasusnya, Herman diduga mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun insial DA. Akibat kejadian itu, DA merupakan pelajar SMP di Kota Lubuklinggau ini trauma.

BACA JUGA:Perawat RS Siti Aisyah yang Sodomi Keluarga Pasien Dijerat Pasal Ini

Kejadiannya, Kamis 15 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB    di lantai 2 Ruang  Al -Mulk RSUD Siti Aisyah,  Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mulanya,  sekira pukul 17.30 WIB DA (korban) sedang menjaga kakak perempuannya yang dirawat inisial LA  di Ruang Al-Mulk Nomor 09 Lantai 2.

Sekitar pukul 20.00 WIB infus LA  tidak mengalir, sehingga korban keluar ruangan untuk mencari perawat di Lantai 2, tapi tak ada perawat. 

Korban turun ke lantai satu menuju ruang perawat. Di sana ada dua perawat, satu orang perawat perempuan sedang menerima telepon. Satunya lagi perawat laki-laki yaitu terpidana Herman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran linggau pos