Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa

Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa

LINGGAUPOS.CO.ID – Mbah Slamet (50) warga Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Landak dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Mbah Slamet ditangkap, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Ia ditangkap karena diduga merudapaksa seorang gadis desa, FY (17).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kasi Humas AKP H Purwono Jaya menjelaskan, kasus rudapaksa ini terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadiannya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Masih Ingusan Anak ini Sudah Jadi Maling

Oleh tersangka korban dipanggil, kemudian diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran. Korban pun datang, karena memang masih suasana lebaran.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mengunci pintu rumah, dan tiba-tiba Mbah Slamet berkata kepada korban, “Ayo main.” Korban pun langsung menjawab “Main apa?”

Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar. Kemudian korban diancam dibunuh, jika tidak mau melayaninya.

Setelah berhasil merudapaksa, tersangka kembali mengancam akan membunuh jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban pun ketakutan. Tapi akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: