2023 Masih Jomblo, Sebaiknya Pilih Janda atau Duda, di Sumatera Selatan Banyak
Ilustrasi pertengkaran yang menyebabkan percaian, hingga adanya janda dan duda baru--Pixabay
Sisanya akan selesai pada Januari 2023. Di antaranya, 474 merupakan kasus cerai gugat (pengajuan perempuan), dan 137 cerai talak (pengajuan laki laki).
Menurutnya, dalam proses sebelum masuk tahapan persidangan, hakim sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Upaya perdamaian masih terbuka dan jadi opsi setiap sidang dilakukan.
Untuk faktor penyebab terjadi perceraian beragam. Dominan karena faktor ekonomi mencapai 40 persen. Lalu, faktor perselisihan dan pertengkaran atau ketidakcocokan dalam keluarga.
BACA JUGA:Celine Evangelista: Gegara Ini, Ogah Nuntut Nafkah dari Mantan Suami..!
Lalu, karena adanya pihak ketiga, atau pasangan yang selingkuh yang diperkirakan sekitar 10 persen.
Faktor cerai talak dari pria dikarenakan perempuan tidak taat atau patuh. Ada juga faktor ekonomi seperti istri yang banyak berutang tanpa sepengetahuan suami.
Diakuinya, dampak dari perceraian tidak hanya kepada pasangan tersebut saja. Tapi juga kepada anak anak yang memberikan efek negatif. Khususnya, masalah mengenai bagaimana mengenai hak asuh terhadap anak.
Lalu, di OKU Selatan, kasus cerai 2022 ini naik, jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari sebelumya tahun 2021 total ada 456 menjadi 483 di tahun 2022 untuk gugatan dan permohonan perceraian.
BACA JUGA:Cara Ganti Foto Profil Telegram Orang Lain yang Muncul di Kontak Kita
“Rinciannya, dari 483 ini, yakni 300 gugatan cerai (Guagatan dari Istri), 81 di antaranya talak, dan sisanya permohonan lain,” ungkap Yudi Hermawan SHI, Humas Pengadilan Agama OKU Selatan.
Untuk alasan perceraian, lanjutnya saat ini gugatan yang masuk ke pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKUS. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus,” ungkapnya.
Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama tidak hanya dari pengadilan Agama, tetapi Pemda kedepan.
"Untuk bagaimana menekan kasus KDRT OKUS ini, sehingga berujung pada perceraian,” ujarnya.
Di Palembang juga naik. Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul mengatakan, jumlah cerai gugat pada tahun 2022 berjumlah 2.259 dan cerai talak 6.44 yang diterima. Sedangkan tahun 2021, cerai gugat (CG) 2.248, cerai talak (CT) 617 yang diterima.
“Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan, ekonomi, KDRT serta lain-lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Syahrini Pulang ke Tanah Air Sambil Nangis-nangis, Dicampakkan Reino Barack dan Sang Mertua?
Menurutnya, sepanjang 2022 jumlah janda di Palembang juga lebih banyak dari duda. Sebab itulah, dia berharap adanya dukungan dari warga agar sebelum melaukan gugatan cerai. Sebaiknya melakukan mediasi dengan keluarga terlebih dahulu juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: