2023 Masih Jomblo, Sebaiknya Pilih Janda atau Duda, di Sumatera Selatan Banyak

2023 Masih Jomblo, Sebaiknya Pilih Janda atau Duda, di Sumatera Selatan Banyak

Ilustrasi pertengkaran yang menyebabkan percaian, hingga adanya janda dan duda baru--Pixabay

 

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sampai 2023 masih juga jomblo, belum menikah padahal sudah dewasa. Bahkan, sudah memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan tetap.

 

Sementara orang tua sudah mengharapkan mendapatkan cucu, atau memiliki menantu. Sebaliknya sang anak belum memiliki calon yang cocok.

 

Sebenarnya, menikah tidak harus dengan yang sama-sama belum pernah menikah, namun bisa juga bersama janda atau duda.

 

Nah, apalagi diketahui pada 2022 lalu, jumlah janda dan duda di Sumatera Selatan diketahui cukup banyak. Hal ini terlihat dengan angka perceraian di Pengadilan Agama (PA).

 

BACA JUGA:Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Hampir semua pengadilan agama (PA) mencatatkan itu. Ini membuat janda dan duda baru semakin banyak saja.

 

Yang paling mendominasi kasus perceraian lantaran masalah perekonomian dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

 

Contohnya di Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih. Sepanjang 2022 tercatat 333 kasus perceraian.

 

“Angka tersebut mengalami penambahan sekitar 20 perkara dari tahun sebelumnya,” kata Ketua PA Prabumulih, Lukmin SAg ME. Dia menjelaskan, di PA Prabumulih. Ada 479 perkara. Mayoritas memang kasus perceraian itu.

 

BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Lubuklinggau yang Lahannya Dilalui Jalan Tol, Bisa Jadi Orang Kaya Baru

Khusus sidang cerai lanjut dia, didominasi oleh cerai gugat. Yang artinya lebih banyak istri memasukkan gugatan untuk menceraikan suami.

 

“Lebih banyak cerai gugat yakni cerai yang diajukan istri,” tuturnya.

 

Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari perselisihan, ekonomi, narkoba, KDRT dan masalah lainnya. “Ekonomi dan KDRT juga termasuk tinggi,” ungkapnya.

 

Sementara di PA Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada Untuk 388 cerai talak. Lalu, untuk cerai gugat 1.225 perkara.

 

BACA JUGA:Pedoman Pemberitaan Media Siber

Humas PA Kayuahung Kelas 1B, Arqom Pamulutan MAg mengungkapkan disini penyebab banyaknya perceraian lantaran perselisihan dan pertengkaran.

 

”Perceraian ini jalan terakhir meski sudah kami mediasi mereka tetap ingin bercerai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: