Bisnis Barang Satu Ini Sangat Menjanjikan, Tapi Jangan Ditiru, Kecuali Sudah Siap

Bisnis Barang Satu Ini Sangat Menjanjikan, Tapi Jangan Ditiru, Kecuali Sudah Siap

Tersangka Panji diamankan Polsek Kalidoni karena diduga membawa barang terlarang berupa Senpira -dokumen-sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Bisnis jual beli senjata api (Senpi) rakitan Panji Septiady (32) memang sangat menjanjikan.

Dengan modal Rp1,5 Juta, dijual kembali Panji mendapat keuntungan Rp1 Juta per satu Senpi rakitan.

Tapi usaha dilakukan Panji itu jangan ditiru, karena sudah dipastikan akan berhadapan dengan aparat pengak hukum.

Kecuali jika sudah siap masuk penjara.

BACA JUGA:Honor Artis Dangdut Sekali Manggung, Tertinggi Bukan Rhoma Irama

Bisnis terlarang Panji dibongkar anggota Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang, Kamis, 5 Januari 2023.

Warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang itu ditangkap saat melintas di Jalan Taqwa, Merah Mata, Lorong Purwo, Kelurahan Sei Selincah, sekira pukul 12.00 WIB.

Saat diamankan, ditemukan Senpi rakitan jenis pistol revolver warna silver bergagang hitam diselipkan di pinggang tersangka.

Dalam silinder pistol tersebut juga ditemukan dua butir amunisi jenis peluru laras panjang ruger mini berukuran 7,56 mm.

BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Kapolsek Kalidoni Polrestabes Palembang AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri SH membenarkan terduga ditangkap saat melintas di Jalan Merah Mata.

Rencananya terduga pelaku Panji akan menjual Senpi rakitan tersebut kepada temannya.

Saat diintrogasi petugas, Panji mengaku Senpi rakitan tersebut dibelinya seharga Rp 1,5 juta dari seorang temannya.

"Dibeli dari temannya saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jalur 19 Banyuasin belum lama ini," terang AKP Dwi Angga.

BACA JUGA:Video Detik-detik, 2 Pria Bakar Rumah Janda di Terawas Musi Rawas, Api Berkobar Keduanya Lari

Rencananya Senpi rakitan tersebut akan dijual kembali kepada temannya di Kota Palembang seharga Rp 2,5 juta.

Namun, Senpi rakitan itu belum sempat terjual keburu ditangkap petugas.

“Sebelum dijual kita sudah menerima informasi rencana transaksinya di wilayah hukum kita," terang AKP Dwi Angga.

Tersangka Panji mengaku Senpi rakitan tersebut sengaja dibeli untuk dijual kembali karena ada yang memesan.

BACA JUGA:Ayah Pelaku KDRT Gadis Lubuklinggau Menyerahlah, Polisi Mencarimu

Ia terpaksa melakukan karena punya hutang dengan pemilik Senpi Rakitan. 

"Jadi itu (Senpi rakitan) bukan dibeli, tetapi selepasan bae Pak. Rencana dijual Rp 2,5 biar dapat untung," ungkap bapak satu anak itu.

Terkait penggunaan senpi rakitan tersebut, tersangka juga mengaku belum pernah dipakai untuk tindakan kriminal.

Senpi rakitan itu baru dua minggu dikuasi tersangka Panji.

BACA JUGA:Rumah Janda di Terawas Musi Rawas Dibakar, Korban dan Anaknya Luka Bakar

“Belum pernah aku pakai untuk apapun termasuk tindakan kriminal," kata Panji.

Sebagai informasi larangan kepemilikan Senpi ilegal diatur dalam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: