Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Ilustrasi Korupsi--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terlibat korupsi.

Oknum abdi negara tersebut diketahui bernama Herman Sawiran (42), warga Dusun 1 Desa Ngesti Karya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Kasus korupsi yang menjerat Herman Sawiran dilakukan saat dirinya ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Kades Ngesti Karya di Kecamatan Jayaloka tahun anggaran 2019-2020. 

Hasil audit BPKP, tindakan Herman Sawiran saat menjadi Penjabat Kades Ngesti Karya mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp898.699.293,74.

BACA JUGA:Ayah Pelaku KDRT Gadis Lubuklinggau Menyerahlah, Polisi Mencarimu

Kasus korupsi ASN di Kabupaten Musi Rawas ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan berkas tersangka Herman Sawiran lengkap (P21), Kamis, 5 Januari 2023.  Kasus korupsi APBDes Ngesti Karya ini disidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Musi Rawas

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Adi Kristianto melalui Kasi Intel Husni Mubarok didampingi Kasubsi Penuntutan Jauhari menyatakan tersangka ini merupakan ASN Kecamatan Jayaloka yang ditunjuk jadi Penjabat Kades Ngesti Karya.

“Sampai saat ini kami sudah menentukan sikap bahwa berkas saudara Herman Sawiran dinyatakan Lengkap P21,” jelas Husni Mubarok.

Berkas perkara tersebut dari Polres Musi Rawas sudah lengkap dan menunggu Penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau.

BACA JUGA:Rumah Janda di Terawas Musi Rawas Dibakar, Korban dan Anaknya Luka Bakar

Husni menyampaikan Korupsi Dana Desa disalah gunakan oleh PJ Kades Herman Sawiran senilai Rp 800 juta Dana APBDes. Terdiri dari DD, ADD, DBH dana bagi hasil untuk pembangunan fisik dan non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020.

Menurut Husni, kronologis kejadian bermula tersangka Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. Yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022,” tambah Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co