Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Tersangka Rena Silvia (kanan) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau--

BACA JUGA:Ini Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Siswa SMP di Musi Rawas, ini Link Videonya

Lalu tersangka memasukan Pampers tersebut ke dalam plastik hitam.

Sebelum tersangka keluar, petugas kembali memeriksa barang milik Rozi yang diberikan oleh istrinya (tersangka).

Ternyata di dalam barang tersebut ada sampah pampers, yang bercampur dengan barang lainnya.

“Jadi kita langsung bertindak cepat memakai sarung tangan membuka sampah Pampers yang sudah berisi kotoran bayi tersangka, setelah dibuka ternyata ada serbu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” jenis Meta.

BACA JUGA:Oknum Pj Kades di Musi Rawas Diduga Ancam Anggota BPD

Tersangka yang sudah mau keluar langsung dicegat petugas. Selanjutnya petugas langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

“Ini modus baru dalam upaya penyeludupan, biasanya di dalam nasi bungkus atau bahan makanan, ini malah dalam Pampers yang sudah berisi kotoran bayi,” terang Meta.

Ditambahkan Meta, tersangka Rena dilimpahkan Senin 12 Desember 2022 , karena Sabtu kegiatan kita padat dan petugas juga terbatas.

“Setelah petugas dari Polres datang Senin, tersangka langsung kita serahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Duduk di Belakang Rumah, Pemuda Dusun di Muratara Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Sementara warga binaannya Rozi,  yang divonis 3 tahun enam bulan dan baru menjalani hukumannya 3 bulan ini lanjut Meta, dimasukan ke ruangan khusus  Strap Sel atau ruang isolasi,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: