Jaksa Tahan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Kasus Perkebunan Sawit di Musi Rawas, ini Kata Pemkab

Kepala Bappeda Musi Rawas Utara Amrullah yang ditahan dalam kasus korupsi di Musi Rawas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Bappeda Musi Rawas Utara (Muratara) Dr H Amrullah ST MT, ditahan pihak Kejati Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha perkebunan sawit di Musi Rawas.
Amrullah ditahan, karena saat itu ia menjabat Sekretaris Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2011.
Berkaitan dengan penahanan ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara akan mengambil langkah-langkah.
Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmansyah Karim, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkait status Amnrullah sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel. “Untuk sementara kami sedang inventarisir permasalahannya,” ujarnya, dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Selanjutnya, baru akan mengambil langkah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.
“Dalam birokrasi memang ada tahapan tahapan tertentu serta proses bagi ASN yang tersandung kasus hukum,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris BPKSDM Muratara Deni, mengaku baru tahu informasi penahananan Kepala Bappeda Amrullah melalu pemberitaan di media. “Jadi kami akan cek dulu informasinya,” singkatnya.
Bisa Sebabkan Kerugian Negara Rp600 Miliar
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
Kerugian negera akibat dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 tersangka lainnya, berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp600 miliar.
Hal ini seperti diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Umaryadi SH MH kepada wartawan pada 5 November 2024. Namun, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Angka potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp600 miliar itu mencakup dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan. “Namun angka ini masih merupakan estimasi sementara, menunggu audit pasti dari pihak BPKP,” ucapnya dalam keterangan pers kala itu.
Dalam penyelidikan dan penyidikan perkara itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan. Seperti Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: